Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas, Fungsi, dan Wewenang
- Tugas
Komisi Informasi bertugas:
- Menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publikberdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini menetapkan kebijakan umum pelayanan Informasi Publik menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknik
2. Komisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi Informasi Kabupaten/ Kota bertugas menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi
- Fungsi
Berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang Undang ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi Nonlitigasi
- Wewenang
Dalam menjalankan tugasnya, berdasarkan pasal 27 ayat (1) Undang undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Keputusan Gubernur Maluku Utara tentang Pembentukan Komisi Informasi Maluku Utara Nomor 8/KTSP/ MU/2021 Komisi Informasi memiliki wewenang :
- Memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa
- Meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh Badan Publik terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan Sengketa Informasi Publik;
- Meminta keterangan atau menghadirkan pejabat Badan Publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik
- Mengambil sumpah setiap saksi yang didengar keterangannya dalam Ajudikasi nonlitigasi penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
- Dan membuat kode etik yang diumumkan kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai kinerja
- Menyelesaikan sengketa yang menyangkut badan publik tingkat provinsi Maluku Utara